PALEMBANG, KOMPAS.com- Juwita alias Tata (31) perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang nonaktif Syukri Zen mengakui telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.
Pengakuan itu diungkapkan oleh korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).
Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaaan dakwaan oleh jaksa.
Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.
Pada pemeriksaan keterangan korban Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp 100 juta yang diberikan oleh Syukri Zen beberapa waktu lalu.
“Apakah betul ada uang itu?” tanya Hakim.
Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut. Serta membuat surat perjanjian damai.
“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan,” kata Juwita.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Beri Rp 100 Juta ke Wanita yang Dianiayanya, Klaim Korban Cabut Laporan
Hakim kemudian mempertanyakan awal mula kejadian.
Juwita mengaku ketika itu Syukri Zen bermaksud hendak menyalip mobilnya ketika sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU kawasan Demang Lebar Daun Palembang.
Namun, hal itu membuat keduanya terlibat cekcok sampai terlibat pemukulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.