Salin Artikel

Sidang Perdana Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan, Korban Akui Terima Uang Damai Rp 100 Juta

Pengakuan itu diungkapkan oleh korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).

Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaaan dakwaan oleh jaksa.

Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.

Pada pemeriksaan keterangan korban Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp 100 juta yang diberikan oleh Syukri Zen beberapa waktu lalu.

“Apakah betul ada uang itu?” tanya Hakim.

Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut. Serta membuat surat perjanjian damai.

“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan,” kata Juwita.

Hakim kemudian mempertanyakan awal mula kejadian.

Juwita mengaku ketika itu Syukri Zen bermaksud hendak menyalip mobilnya ketika sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU kawasan Demang Lebar Daun Palembang.

Namun, hal itu membuat keduanya terlibat cekcok sampai terlibat pemukulan.


Setelah kejadian Juwita mengaku langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut.

“Saya menderita luka di lengan kanan, jari manis dan bibir atas sebelah kri. Setelah itu langsung visum,” ujarnya.

Terdakwa Syukri Zen yang hadir secara virtual tidak membantah bahwa ia telah memukul Juwita.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena ia emosi karena melihat korban mengambil video mobil miliknya.

“Saya pukul tiga kali karena korban mengambil video saya,” aku Syukri Zen.

Meski demikian, Syukri pun mengaku telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf dengan korban dan masyarakat. Dengan kejadian itu saya sangat menyesal dan ini sudah menjadi pembelajaran berharga bagi saya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan  inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/201819978/sidang-perdana-anggota-dprd-palembang-aniaya-perempuan-korban-akui-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke