AMBON, KOMPAS.com - DPP PDI Perjuangan resmi mencopot Lucky Wattimury dari jabatannya sebagai ketua DPRD Maluku.
Pencopotan Lucky dari jabatan ketua DPRD Maluku itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 271 tertanggal 9 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Selain mengusulkan pencoptan Lucky dari jabatan ketua DPRD Maluku, DPP PDI-P juga mencopot jabatan Lucky dari bendahara DPD PDI-P Maluku.
Baca juga: Situs Kodam Pattimura Diretas, Muncul Logo dan Bendera Republik Maluku Selatan
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Jafry Taihitu membenarkan pencoptan Lucky dari jabatannya sebagai ketua DPRD Maluku dan juga bendahara DPD PDI-P Maluku.
“Lucky Wattimury telah dibebastugaskan dari kapasitasnya sebagai ketua DPRD Maluku dan bendahara DPD oleh DPP PDI Perjuangan,” kata Jafry kepada wartawan di kantor Sekretariat DPD PDI Perjuangan Maluku, Senin (17/10/2022).
Baca juga: 5 Warga Maluku Tersangka Penyelundup Senpi ke Papua Terancam Hukuman Mati
Menurutnya, surat pencopotan terhadap Lucky telah diterima oleh DPD PDI-P Maluku.
Setelah surat tersebut diterima DPD, pihaknya akan mengirim tiga nama anggota fraksi PDI-P Maluku ke DPP untuk diusulkan sebagai pengganti Lucky di kursi ketua DPRD Maluku.
“Nanti diusulkan tiga nama ke DPP, dan nanti DPP akan tentukan sesuai (satu nama), tentu dengan mempertimbangan kemampuan dan kualitas,” katanya.
Adapun untuk pergantian Lucky dari bendahara DPD PDI-P Maluku, akan ditentukan dalam rapat pengurus yang dipimpin langsung Ketua DPD PDI-P Maluku, Muyrad Ismail.
Sementara itu, terkait dengan alasan pencopotan Lucky dari jabatan ketua DPRD Maluku dan bendahara DPD PDI-P Maluku, Jafry enggan membeberkannya.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar luas, pencopotan itu terkait perilaku Lucky yang kerap terlibat masalah utang-piutang dengan sejumlah orang hingga dilaporkan ke polisi dan DPP PDI-P.
Pengurus DPD PDI-P Maluku, Neverson Hukunala menegaskan, pencoptan itu murni karena kesalahan Lucky dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun.
“Tentu DPP tidak akan memecat kadernya tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas, itu sudah melalui pertimbangan yang matang,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum resmi dicopot, DPP PDI-P telah memanggil Lucky untuk diberikan peringatan pada 11 September 2020. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga Lucky kembali dipanggil DPP pada 12 September 2022.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Ditahan
“Jadi perlu diingat masalah ini sudah dua kali terjadi, dan saya kira wajar kalau DPP mengambil sikap tegas untuk melepas Lucky dari jabatannya sebagai ketua DPRD Maluku dan bendahara DPD,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Lucky Wattimury yang dikonfirmasi Kompas.com tidak merespons. Dia juga tidak menjawab pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.