Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Ditahan

Kompas.com - 13/10/2022, 23:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Fesa Sisisori Islam berinisial EP dan mantan Sekretaris Desa berinisial IT.

Baca juga: Pengemudi Diduga Mabuk, Suzuki Ertiga Tabrak Pembatas Jalan di Kota Ambon

“Kemarin telah dilakukan penyerahan dua tersangka korupsi DD dan ADD Desa Sirisori Islam atas nama EP dan IT ke penuntut Kajari Ambon. Selanjutnya kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan karena diduga telah menyelewengkan ADD dan dana desa periode 2018 sebesar Rp 360 juta.

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik kepada Penuntut Umum,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan kedua tersangka dinilai telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Pada hari yang sama, lanjut Wahyudi, petugas Kecabjari Ambon juga melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi ADD Desa Porto, Kecamatan Saparua periode 2015-2017, yakni mantan Kades Porto MAN ke Lapas Kelas II Ambon.

Menurut Wahyudi, eksekusi terhadap MAN dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

“Kemarin juga telah dilakukan eksekusi terhadap mantan raja Porto untuk menjalani putusan pengaadilan,” katanya.

Wahyudi menambahkan, perintah eksekusi terhadap terpidana AN telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor: 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Napi Anak Ditemukan Tewas di Lapas Ambon, Sistem Pembinaan dan Pengawasan Dievaluasi

“Terdakwa melakukan upaya kasasi namun upaya hukum terdakwa ditolak,” katanya.

Adapun terpidana menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com