Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Ditahan

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Fesa Sisisori Islam berinisial EP dan mantan Sekretaris Desa berinisial IT.

“Kemarin telah dilakukan penyerahan dua tersangka korupsi DD dan ADD Desa Sirisori Islam atas nama EP dan IT ke penuntut Kajari Ambon. Selanjutnya kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan karena diduga telah menyelewengkan ADD dan dana desa periode 2018 sebesar Rp 360 juta.

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik kepada Penuntut Umum,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan kedua tersangka dinilai telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

Pada hari yang sama, lanjut Wahyudi, petugas Kecabjari Ambon juga melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi ADD Desa Porto, Kecamatan Saparua periode 2015-2017, yakni mantan Kades Porto MAN ke Lapas Kelas II Ambon.

Menurut Wahyudi, eksekusi terhadap MAN dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

“Kemarin juga telah dilakukan eksekusi terhadap mantan raja Porto untuk menjalani putusan pengaadilan,” katanya.

Wahyudi menambahkan, perintah eksekusi terhadap terpidana AN telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor: 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.

“Terdakwa melakukan upaya kasasi namun upaya hukum terdakwa ditolak,” katanya.

Adapun terpidana menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/13/230648178/diduga-korupsi-dana-desa-mantan-kades-dan-sekdes-di-maluku-tengah-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke