NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, tengah memperbaharui SK PNS bagi Abdul Salam Bin Kannu. Abdul Salam merupakan seorang ASN di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan.
Abdul Salam divonis empat bulan penjara akibat melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada sejumlah anak kecil pada Mei 2022 lalu.
"Pemda sedang memulihkan status PNS bagi yang bersangkutan. Dalam waktu dekat dia dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja," kata Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Serfianus menjelaskan, pidana penjara empat bulan, tidak termasuk aturan yang membuat ASN harus dipecat. Namun demikian, kembalinya Abdul Salam, tentu harus menjadi instrospeksi bagi dirinya untuk belajar dari kesalahan.
"Sekaligus warning bagi pegawai lain, untuk lebih bijak dan bersabar saat menghadapi situasi yang berpotensi menjerumuskan dalam hukum pidana," imbuhnya.
Diketahui, pada Minggu 1 Mei 2022, di sekitar kediamannya, di Jalan Kampung Rambutan RT 002 Nunukan Timur, Abdul Salam melakukan perbuatan tidak terpuji yang akhirnya membuat dirinya masuk penjara.
Saat itu, ia melihat dua bocah, bernama S dan N, mempermainkan ayam peliharaannya. Ayamnya disiksa oleh kedua bocah tersebut dengan sebilah kayu dan membuat amarahnya tersulut.
Ia pun langsung meneriaki keduanya. Kedua bocah langsung berlari menjauh. Tidak puas dengan perbuatan kedua bocah tersebut, Abdul Salam lalu pulang mengambil parang sepanjang 65 cm, dan mengejar kedua bocah yang sudah lari ketakutan.
Ia mendatangi kedua orangtua si bocah. Abdul Salam sempat diingatkan tetangga agar tidak perlu membawa parang jika hanya ingin memarahi bocah yang mengganggu ayamnya. Namun peringatan tersebut diabaikan.
Abdul Salam dilaporkan orangtua kedua bocah ke Polisi. Abdul Salam disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada Selasa 16 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.