Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani Vonis 4 Bulan Penjara, Pria di Nunukan Ini Bisa Kembali Jadi PNS

Kompas.com - 13/10/2022, 22:37 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, tengah memperbaharui SK PNS bagi Abdul Salam Bin Kannu. Abdul Salam merupakan seorang ASN di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan.

Abdul Salam divonis empat bulan penjara akibat melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada sejumlah anak kecil pada Mei 2022 lalu.

"Pemda sedang memulihkan status PNS bagi yang bersangkutan. Dalam waktu dekat dia dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat dia bekerja," kata Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Serfianus menjelaskan, pidana penjara empat bulan, tidak termasuk aturan yang membuat ASN harus dipecat.  Namun demikian, kembalinya Abdul Salam, tentu harus menjadi instrospeksi bagi dirinya untuk belajar dari kesalahan.

"Sekaligus warning bagi pegawai lain, untuk lebih bijak dan bersabar saat menghadapi situasi yang berpotensi menjerumuskan dalam hukum pidana," imbuhnya.

Diketahui, pada Minggu 1 Mei 2022, di sekitar kediamannya, di Jalan Kampung Rambutan RT 002 Nunukan Timur, Abdul Salam melakukan perbuatan tidak terpuji yang akhirnya membuat dirinya masuk penjara.

Saat itu, ia melihat dua bocah, bernama S dan N, mempermainkan ayam peliharaannya. Ayamnya disiksa oleh kedua bocah tersebut dengan sebilah kayu dan membuat amarahnya tersulut.

Ia pun langsung meneriaki keduanya. Kedua bocah langsung berlari menjauh. Tidak puas dengan perbuatan kedua bocah tersebut, Abdul Salam lalu pulang mengambil parang sepanjang 65 cm, dan mengejar kedua bocah yang sudah lari ketakutan.

Ia mendatangi kedua orangtua si bocah. Abdul Salam sempat diingatkan tetangga agar tidak perlu membawa parang jika hanya ingin memarahi bocah yang mengganggu ayamnya. Namun peringatan tersebut diabaikan.

Abdul Salam dilaporkan orangtua kedua bocah ke Polisi. Abdul Salam disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Majelis Hakim PN Nunukan, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada Selasa 16 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com