Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Banten Minta Bantuan Jaksa Tagih Kredit Macet Rp 261 Miliar

Kompas.com - 17/10/2022, 22:30 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) menandatangani pakta integritas dalam rangka penyehatan bank tersebut.

Selain penandatanganan pakta integritas, Bank Banten juga menyerahkan 43 surat kuasa khusus (SKK) terkait penyelesaian kredit macet sebesar Rp 261 miliar kepada Kejaksaan Negeri di Banten.

Adapun 43 SKK itu terdiri dari 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten pusat sebesar Rp 195,5 miliar dan 24 SKK untuk penyelesaian di kantor cabang Bank Banten sebesar Rp 7,7 miliar.

Baca juga: Masa Transisi dari Bank Pundi ke Bank Banten Bikin Kredit Macet Rp 199 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan dalam rangka penyehatan dan memperbaiki tata kelola perusahaan.

"Momentum dan semangat ini untuk melakukan perubahan menuju tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dengan menerapkan prinsip dasar pengelaolaan perusahan berlandasan perundang undangan dan etika berusaha," kata Leonard dalam sambutannya di Kantor Kejati Banten, Serang. Senin (17/10/2022).

Leonard meminta kepada seluruh jajaran Bank Banten untuk juga ikut berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama.

Perubahan itu, kata Leonrad, dengan meningkatkan budaya sadar risiko atau risk culture dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

"Jangan sampai Bank Banten ini rubuh, ini harus milik masyarakat Banten yang bisa diandalka, diagungkan masyarakat dan kita semua komitmen membangun dan menjadi bank terpercaya," ujar dia.

Baca juga: Debitur Bayar Kredit Macet di Bank Banten Rp 199 Miliar Akhir Bulan Ini, Kejati: Jika Tak Bayar, Dipidanakan

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin mengatakan, kolaborasi dan bantuan yang diberikan Kejati Banten telah berhasil menagih kredit macet sebesar Rp 9,4 miliar dari para debitur.

 

"Dengan bantuan dan kerja sama yang sangat baik dengan Kejati ini juga terjadi akselerasi, dalam dua minggu sudah bisa menagih Rp 9,4 miliar kemarin dari klaim asuransi, dan Alhamdulilah, kami sudah dapat Rp 5 miliar lagi," kata Agus.

Dikatakan Agus, dalam waktu dekat bersama jaksa pengacara negara juga akan berupaya melakukan upaya hukum dengan mendatangi para debitur dan menagih klaim asuransi nasabah.

Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita

Agus menambahkan, berkat kerja sama dengan Kejati para dibitur tak patuh dengan kewajibannya dan pembayaran klaim ausransi  dapat dicarikan solusinya.

"Banyak kasus kasus hukum yang sudah terkubur selama empat tahun bangkit kembali dari kuburannya dan mulai mencarikan upaya mengembalikannya kepada Bank Banten," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com