Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijual Pacarnya, Remaja Putri 13 Tahun di Tabalong Mengaku Dua Hari Layani 14 Pria Hidung Belang

Kompas.com - 17/10/2022, 15:57 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Remaja putri 13 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban perdagangan anak.

Pelakunya adalah remaja 17 tahun yang tak lain adalah pacar korban sendiri.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, korban ditawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi di media sosial.

Dalam dua hari sebelum kasus ini terungkap, korban harus melayani 14 pria hidung.

"Dari pengakuan korban, dia sudah 2 hari melayani 14 lelaki hidung belang," ungkap Irawan, dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ketika Mantan Guru dan Teman Seangkatan Presiden Jokowi di SMAN 6 Solo Gelisah dan Angkat Bicara soal Isu Ijazah Palsu

Irawan juga mengungkapkan, jika harga yang ditawarkan untuk sekali kencan dengan korban dipatok sebesar Rp 200.000.

Harga itu tidak sepenuhnya diterima oleh korban, melainkan harus dibagi ke pacarnya dan juga untuk biaya sewa rumah.

"Rp 200.000 perlayanan, dengan pembagian Rp 50.000 untuk pelaku, Rp 50.000 untuk bayar kamar dan Rp 100.000 untuk korban," tambah dia.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong Kalsel Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang

Pelaku juga tak memperbolehkan korban untuk bertransaksi langsung melalui telepon genggam miliknya.

Segala yang berurusan dengan pelanggan, harus berhubungan langsung dengan pelaku.

"Setiap lelaki yang akan dilayani harus melalui pelaku, baik itu untuk memesan maupun urusan pembayarannya," ujar dia.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.

Korbannya adalah remaja putri 13 tahun, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel. Belakangan diketahui jika pelaku dan korban berpacaran.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah diusut, korban ternyata dibawa ke Kabupaten Tabalong dan dipasarkan melalui sebuah aplikasi di media sosial.

Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022 di Solo: Ditemukan Banyak Kendaraan Tak Berpelat Nomor demi Hindari ETLE

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban bersama polisi berhasil menemukan korban di salah satu rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com