Salin Artikel

Dijual Pacarnya, Remaja Putri 13 Tahun di Tabalong Mengaku Dua Hari Layani 14 Pria Hidung Belang

TANJUNG, KOMPAS.com - Remaja putri 13 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban perdagangan anak.

Pelakunya adalah remaja 17 tahun yang tak lain adalah pacar korban sendiri.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, korban ditawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi di media sosial.

Dalam dua hari sebelum kasus ini terungkap, korban harus melayani 14 pria hidung.

"Dari pengakuan korban, dia sudah 2 hari melayani 14 lelaki hidung belang," ungkap Irawan, dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).

Irawan juga mengungkapkan, jika harga yang ditawarkan untuk sekali kencan dengan korban dipatok sebesar Rp 200.000.

Harga itu tidak sepenuhnya diterima oleh korban, melainkan harus dibagi ke pacarnya dan juga untuk biaya sewa rumah.

"Rp 200.000 perlayanan, dengan pembagian Rp 50.000 untuk pelaku, Rp 50.000 untuk bayar kamar dan Rp 100.000 untuk korban," tambah dia.

Pelaku juga tak memperbolehkan korban untuk bertransaksi langsung melalui telepon genggam miliknya.

Segala yang berurusan dengan pelanggan, harus berhubungan langsung dengan pelaku.

"Setiap lelaki yang akan dilayani harus melalui pelaku, baik itu untuk memesan maupun urusan pembayarannya," ujar dia.


Sebelumnya diberitakan, seorang remaja 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.

Korbannya adalah remaja putri 13 tahun, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel. Belakangan diketahui jika pelaku dan korban berpacaran.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah diusut, korban ternyata dibawa ke Kabupaten Tabalong dan dipasarkan melalui sebuah aplikasi di media sosial.

Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban bersama polisi berhasil menemukan korban di salah satu rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/155719378/dijual-pacarnya-remaja-putri-13-tahun-di-tabalong-mengaku-dua-hari-layani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke