Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno

Kompas.com - 16/10/2022, 07:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Pedamaran Timur.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun asal Lampung yang bisa menyembuhkan penyakit.

Perbuatan bejat pelaku, AD (38) terungkap usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel

Kronologi peristiwa

Kejadian bermula saat keluarga korban meminta pertolongan kepada pelaku untuk mengobati penyakit yang diderita korban.

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban, YA (18) dengan modus melakukan ritual penyembuhan.

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Saat itu, pelaku menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa korban akan selalu terkena sial.

Bahkan, korban dikatakannya akan meninggal pada usia 20 tahun sehingga harus segera dilakukan ritual buang sial.

Keluarga korban pun ketakutan YA meninggal pada usia muda sehingga permintaan pelaku akhirnya dituruti.

Aksi pencabulan

Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korban hanya mengenakan sarung dan berada di dalam kamar.

“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,”ujar Kapolsek, Sabtu.

Setelah keluarganya keluar, pelaku memperlihatkan film porno dari ponselnya kepada korban.

Kemudian, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,”ungkap dia.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan

Tak berhenti sampai di situ, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan modus yang sama karena merasa aksinya berjalan mulus.

Korban lagi-lagi dipaksa untuk melayani pelaku dengan di bawah ancaman.

“Karena tak tahan lagi, korban akhirnya cerita ke keluarganya sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan tersangka ditangkap,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com