LAMPUNG, KOMPAS.com - Lesti Kejora kembali membuat netizen kaget dengan pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita menuturkan, pencabutan laporan dari korban KDRT bukan hal aneh. Bahkan bisa dibilang sering terjadi.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan korban mencabut laporan (KDRT) mereka di kepolisian,” kata Ana saat dihubungi, Kamis (13/10/2022) malam.
Berkaca dari sejumlah kasus KDRT yang diadvokasi oleh Damar, Ana mengungkapkan, salah satu faktornya adalah kekhawatiran masa depan anak.
Rasa khawatir ini muncul dengan anggapan si anak akan merasa terkucilkan jika orangtuanya menjadi narapidana.
“Korban khawatir dengan masa depan anak mereka, sehingga kebanyakan lebih memilih proses perdata atau perceraian dibanding pidana,” kata Ana.
Terkait pencabutan laporan di kepolisian, Ana mengakui hal itu adalah hak dari korban untuk memilih yang terbaik bagi dirinya.
Tetapi seharusnya pencabutan laporan ini tidak bisa dengan mudah dilakukan. Sebaiknya ada assassment yang memastikan pelaku KDRT telah mendapatkan konseling dan perubahan perilaku.
“Apakah ada jaminan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya?” kata Ana.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Pemkab Bogor Imbau Wisatawan Tak Camping dan Hiking saat Musim Hujan
Berdasarkan hasil pendampingan Damar, para pelaku KDRT banyak yang “tidak sadar” telah melakukan kekerasan terhadap pasangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.