LAMPUNG, KOMPAS.com - Pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pedangdut Lesti Kejora dinilai perlu ditelaah lebih dalam sebelum disetujui kepolisian.
Aktivis perempuan meminta perlu adanya assessment yang memastikan pelaku KDRT telah mendapatkan konseling dan perubahan perilaku.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita menuturkan, pencabutan laporan dari korban KDRT acapkali terjadi.
Baca juga: Pilih Berdamai, Lesti Kejora Nangis Peluk Rizky Billar hingga Cabut Laporan
“Ada beberapa hal yang menyebabkan korban mencabut laporan (KDRT) mereka di kepolisian,” kata Ana saat dihubungi, Kamis (13/10/2022) malam.
Berkaca dari sejumlah kasus KDRT yang diadvokasi oleh Damar, Ana mengungkapkan, faktor korban mencabut laporan adalah kekhawatiran masa depan anak.
Rasa khawatir ini muncul dengan anggapan si anak akan merasa terkucilkan jika orangtuanya menjadi narapidana.
“Korban khawatir dengan masa depan anak mereka, sehingga kebanyakan lebih memilih proses perdata atau perceraian dibanding pidana,” kata Ana.
Terkait pencabutan laporan di kepolisian, Ana mengakui hal itu adalah hak dari korban untuk memilih yang terbaik bagi dirinya.
Baca juga: Puncak Bogor Diguyur Hujan, Pencarian Satu Pelajar SMP-IT Al Hikmah Depok, Dihentikan Sementara
Tetapi seharusnya pencabutan laporan ini tidak bisa dengan mudah dilakukan.
“Apakah ada jaminan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya?” kata Ana.
Berdasarkan hasil pendampingan Damar, para pelaku KDRT banyak yang “tidak sadar” telah melakukan kekerasan terhadap pasangannya.
“Mereka (pelaku) beranggapan kekerasan itu adalah hal yang wajar, karena mereka selaku kepala rumah tangga memberikan pelajaran kepada istri,” kata Ana.
Hal ini tidak lepas dari mengakarnya budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai sosok yang maskulin dan superior di dalam rumah tangga.
Karena itu, perlu adanya jaminan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kembali kekerasan mereka kepada korban.
Menurut Ana, perubahan perilaku dan konseling kepada pelaku mutlak dilakukan sebagai “izin” korban bisa mencabut laporan.
“Jadi, pelaku, meski seandainya berpisah dengan korban dan menikah lagi, kekerasan yang sama tidak akan terulang lagi,” kata Ana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.