KOMPAS.com - Polisi menangkap TP (51), warga Desa Sunyalangu, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Ia ditangkap setelah dilaporkan istrinya, I (36). Tak hanya I, TP juga dilaporkan mantan istrinya karena telah menyiram air keras kepadanya hingga korban cacat.
Kasus tersebut terungkap saat TP memaksa istri di pernikahan keduanya yakni I berhubungan badan dengan pria lain terlebih dahulu sebelum berhubungan badan dengan dirinya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan pada Senin (8//8/2022).
Menurutnya I terpaksa menuruti permintaan suaminya karena diancam oleh pria yang sehari-hari binis jual beli HP.
Kurang dalam setahun, I dipaksa suaminya berhubungan intim dengan 3 pria berbeda.
"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah dan berhubungan dengan istrinya. Kemudian suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Agus.
Setelah melihat adegan itu, tersangka kemudian mengajak istrinya melakukan hubungan badan.
"Setelah itu tersangka berhubungan badan dengan korban. Apabila menolak, korban diancam dan dipukul. Sehingga korban ketakutan dan menuruti kemauan tersangka," ujar Agus.
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban dianiaya suaminya pada bulan Mei 2022 karena menolak diajak berhubungan intim.
Tak hanya dipukuli, korban I juga ditenggelamkan ke selokan dan diancam akan dibunuh.
"Korban sempat masuk rumah sakit karena dipukul dan kepalanya ditenggelamkan ke selokan. Bahkan, pengakuan istrinya sempat diancam akan dibunuh," kata Agus.
Namun tersangka sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di Yogyakarta pada awal bulan Agustus ini.
Baca juga: Suami Diduga Aniaya Istri hingga Tewas, Keluarga Mengadu ke DPRD Sulut
Sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, TP kembali dilaporkan mantan istri pertamanya, IN (34) atas kasus yang sama.
Saat menikah, TP ternyata menyiram air keras kepada IN hingga korban mengakibatkan korban mengalami luka permanen dan kedua tangannya cacat.