KOMPAS.com - Pasar Legi Solo terletak di Jalan Letjen S Parman No 19, Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pasar Legi Solo atau yang juga disebut Pasar Legi merupakan pasar induk terbesar di Kota Surakarta atau dikenal juga Kota Solo.
Pasar Legi merupakan pasar tradisional.
Nama Pasar Legi tidak lain berasal dari pasar yang ramai setiap hari pasaran "Legi" atau lima hari sekali.
Pasar ramai saat orang-orang dari pedesan datang untuk berjualan sekaligus berbelanja.
Pada zaman dahulu mbok-mbok atau kaum perempuan datang berjalan kaki dari desa menuju Pasar Legi, hal ini karena belum ada kendaraan umum pada saat itu.
Mereka berangkat sekitar pukul dua malam dengan membawa obor sebagai penerang jalan.
Dalam setiap rombongan ada beberapa laki-laki untuk bergantian menggendong hasil bumi sekaligus sebagai keamanan.
Dari kejauhan, rombongan ini tampak barisan bakul yang berjalan sambil ngobrol untuk mengurangi rasa kantuk dan lelah.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Legi Surakarta Telah Rampung
Pasar Legi didirikan pada masa pemerintahan KGPAA Mangkunegoro I atau Raden Mas Said.
Mangkunegoro I mendirikan pasar dan masjid sebagai wujud keseimbangan ekonomi dan religi.
Pendirian pasar disambut para masyarakat yang saat itu mayoritas merupakan petani, karena mereka memiliki ruang untuk memasarkan hasil panen.
Mangkunegoro I juga membebaskan pajak pedagang untuk menarik pedagang dan meramaikan pasar.
Setiap hari pasaran, yakni Legi, pedagang dari berbagai daerah seperti Boyolali, Kartasura, Karanganyar, Klaten, Sragen, Walikukun (Ngawi) datang ke Pasar Legi Solo.
Pada periode 1870-an, masyarakat dari Ngawi dan Klaten mulai dapat menggunakan kereta api kelas tiga untuk pergi ke Pasar Legi. Mereka dan turun di Stasiun Balapan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.