Sedangkan masyarakat yang tidak terjangkau kereta api dapat menggunakan gerobak, cikar, atau andong untuk menjual hasil panen di pasar.
Saat itu secara administratif, Pasar Legi di bawah pengawasan Mangkunegaran
Pedagang oprokan adalah pedagang yang membuka dagangan di tanah beralasakan karung atau daun. Selain itu, ada juga yang menjajakan daganganya menggunakan payung gubuk tanpa dinding.
Baca juga: Pecinan Semarang: Sejarah, Bangunan Khas, dan Pasar Semawis
Hingga pemerintahan Mangkunegro VII (1916-1944), pedagang Pasar Legi masih berupa pedagang oprokan yang membuat barisan untuk berdagang.
Pada 1936, Pasar Legi Solo baru dibangun menjadi pasar permanen dengan tembok berwarna putih. Bagian depan pasar berupa pertokoan yang terbuat dari bahan beton.
Selokan pembuangan air diperbaharui, halaman yang terbuat dari aspal yang panas saat terkena matahari diganti dengan beton.
Setelah renovasi pada tahun 1936, Pasar Legi mengalami renovasi lagi pada tahun 1992.
Namun pada tahun 2018, Pasar Legi terbakar yang menghabiskan ratusan kios milik para pedagang.
Kemudian, Pasar Legi dibangun kembali dengan bangunan lantai tiga dan diresmikan pada awal tahun 2022.
Pembangunan pasar yang berkonsep hijau dan moderen juga untuk mengubah stigma pasar kumuh, kotor, dan sesak yang sering melekat pada pasar tradisional.
Pasar Legi beraktivitas selama 24 jam dengan pedagang pasar berganti-ganti.
Fungsi Pasar Legi adalah pasar kota yang memiliki aktivitas pasar induk hasil bumi dan sayuran yang mencakup regional dan nasional.
Pasar Legi saat ini dimiliki Pemerintah Kota Surakarta di bawah pengelolaan Dinas Pasar Surakarta.
Sumber
dinasperdagangan.surakarta.go.id dan eprint.ums.ac.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.