Lantaran ketakutan, korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku. Setelah itu, ia pun kabur keluar rumah meninggalkan korban.
“Korban dengan ketakutan akhirnya menceritakan kejadian itu ke keluarganya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan sampai akhirnya pelaku kami tangkap,” ujarnya.
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua tali karet ban dan pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Baca juga: Kepsek yang Perkosa Siswi Jadi Tersangka, Kapolres Buru Selatan: Tak Ada Penyelesaian Secara Adat
Atas perbuatannya, JH pun terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Jailili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.