BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 4.177 tenaga honorer di Bengkulu telah terdata pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menyebutkan, pihaknya sedang melengkapi administrasi pendataan non-aparatur sipil negara (ASN) karena ada sejumlah honorer yang tidak masuk dalam pendataan di sistem BKN.
Setelah tahap uji coba atau masa sanggah, kata Gunawan Suryadi, ditemukan 1.029 tenaga honorer yang tidak masuk dalam penginputan pendataan non-ASN di sistem BKN. Hal ini disebabkan karena data yang tidak sesuai.
Baca juga: Upah Disetarakan UMK Daerah, Guru Honorer Ini Bisa Tabung Biaya Pendidikan Anak dan Rintis Usaha
Padahal, lanjut dia, tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut telah melakukan tahap uji publik mulai 3 hingga 8 Oktober 2022.
"Pada tahap tersebut honorer dapat menyanggah keputusan BKN yang telah tersistem," kata Gunawan dikutip dari Antara.
Usai seluruh honorer melengkapi seluruh data, kata dia, pihaknya melaporkan jumlah honorer yang telah memenuhi kualifikasi ke BKN melalui Gubernur Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN bertujuan agar pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Jika telah dilakukan pemetaan, kata Gunawan Suryadi, pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca juga: Kendala Jaringan Internet, 1027 Tenaga Honorer di Perbatasan RI–Malaysia Belum Terinput
Selain itu, pendataan tenaga non-ASN untuk mendorong instansi pemerintah agar dapat mempercepat pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN.
Dalam penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN ini, kata dia, berkaitan dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tanggal 28 November 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.