TEGAL, KOMPAS.com - Dua warga Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke di Kota Bahari.
Keduanya yakni SS (25) alias Mamy Sely, warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, dan IR (29) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.
"Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, saat konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (12/10/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya diketahui di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kompleks Nirmala Square, Kecamatan Tegal Timur.
"Didapati anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata Rahmad.
Rahmad mengungkapkan, kedua tersangka diringkus pada 18 dan 24 Agustus 2022 lalu.
Keduanya berperan merekrut dan mempekerjakan korban di tempat karaoke sebagai pemandu lagu.
"Kedua tersangka ini merekrut dan menyediakan anak di bawah umur untuk dipekerjakan di tempat karaoke. Dalam kasus ini, korbannya ada satu orang," ucap Rahmad.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Rahmad.
Rahmad memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Kota Tegal untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.