KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial I (40) tega menganiaya mantan istrinya, S (49) hanya karena tidak dibuatkan kopi saat mampir ke rumah.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah perumahan, di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022) pukul 17.30 WIB.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan.
"Sakit hati karena enggak dibikinin kopi. Nah, si pelaku ini mantan suami korban, keduanya cerai," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri di Dalam Mobil, Ini Motifnya
Iman mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan meminta dibuatkan kopi. Namun, korban menolak sehingga pelaku marah besar.
Karena amarahnya sudah tak terbendung, pelaku pun langsung memukul mantan istrinya itu menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan punggung.
Korban akhir terjatuh tak berdaya, tak sampai di situ pelaku kemudian menyiram air keras.
Beruntung, korban langsung pergi menyelamatkan diri ke dalam kamar dan berteriak meminta tolong.
Tidak lama kemudian, korban keluar kamar dan berlari ke depan rumah meminta tolong tetangganya.
Baca juga: Tak Ingin Anaknya Dibawa Pulang, Seorang Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri
Warga yang mengetahui situasi itu lantas memberi pertolongan, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku mengambil cairan yang diduga asam klorida, disiramkan ke punggung dan wajah korban. Anak korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan polisi," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan cacat di bagian wajahnya.
"Cairan sudah ada di TKP. Akibat pemukulannya, korban mengalami luka lebam, kemudian akibat siraman air kerasnya, melepuh dan sudah dilakukan operasi," ucap Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Pria yang Aniaya Mantan Istri Rekam Dirinya Ancam Anak dengan Senjata
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah derigen plastik berwarna putih ukuran 11, yang di dalamnya terdapat cairan berwarna putih kekuning-kuningan, satu buah celana panjang warna belang hitam putih tanpa merk, satu buah celana dan satu buah baju lengan pendek.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, dan kami berhasil menangkap di sana, di kampungnya," jelas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.