Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Tak Dibuatkan Kopi, Pria di Bogor Aniaya Mantan Istri

Kompas.com - 12/10/2022, 14:03 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial I (40) tega menganiaya mantan istrinya, S (49) hanya karena tidak dibuatkan kopi saat mampir ke rumah.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah perumahan, di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022) pukul 17.30 WIB.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan.

"Sakit hati karena enggak dibikinin kopi. Nah, si pelaku ini mantan suami korban, keduanya cerai," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri di Dalam Mobil, Ini Motifnya

Iman mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan meminta dibuatkan kopi. Namun, korban menolak sehingga pelaku marah besar.

Karena amarahnya sudah tak terbendung, pelaku pun langsung memukul mantan istrinya itu menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan punggung.

Korban akhir terjatuh tak berdaya, tak sampai di situ pelaku kemudian menyiram air keras.

Beruntung, korban langsung pergi menyelamatkan diri ke dalam kamar dan berteriak meminta tolong.

Tidak lama kemudian, korban keluar kamar dan berlari ke depan rumah meminta tolong tetangganya.

Baca juga: Tak Ingin Anaknya Dibawa Pulang, Seorang Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri

Warga yang mengetahui situasi itu lantas memberi pertolongan, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

"Pelaku mengambil cairan yang diduga asam klorida, disiramkan ke punggung dan wajah korban. Anak korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan polisi," ujarnya.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan cacat di bagian wajahnya.

"Cairan sudah ada di TKP. Akibat pemukulannya, korban mengalami luka lebam, kemudian akibat siraman air kerasnya, melepuh dan sudah dilakukan operasi," ucap Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Pria yang Aniaya Mantan Istri Rekam Dirinya Ancam Anak dengan Senjata

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah derigen plastik berwarna putih ukuran 11, yang di dalamnya terdapat cairan berwarna putih kekuning-kuningan, satu buah celana panjang warna belang hitam putih tanpa merk, satu buah celana dan satu buah baju lengan pendek.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, dan kami berhasil menangkap di sana, di kampungnya," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com