Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Anaknya Dibawa Pulang, Seorang Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri

Kompas.com - 08/09/2021, 23:59 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya setelah keberatan anaknya dibawa pulang dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku sempat berkali-kali memukul ibu kandung anaknya itu dengan sapu dan tangan kirinya. Bahkan, pelaku sempat mengambil parang ke dapur.

Namun, korban berhasil selamat karena lebih dahulu pergi menyelamatkan diri bersama anaknya dari rumah pelaku.

Baca juga: Viral Video Seorang Wanita Dipukuli Preman di Sumut, Pelaku Malah Laporkan Balik Korban

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial AK (31) di rumahnya di Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Senin (23/8/2021) sore.

"(Si anak) tinggal dengan si ibu dan tidak ada perjanjian tentang pengasuhan anak (dengan pelaku AK)," ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi saat korban berinisial SHN (32) hendak membawa pulang anaknya yang masih berusia sepuluh tahun dari rumah pelaku.

Baca juga: Sempat Memalak Pedagang Buah di Medan, Pria Ini Malah Minta Diviralkan di Medsos

Namun begitu anaknya dijemput, AK merasa keberatan dan terjadi cekcok. Tak cuma memarahi, pelaku juga memukuli korban dengan sapu di bagian kepala berkali-kali.

Tak cukup di situ, pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan kirinya.

"Lalu pelaku mengambil parang ke dapur dan korban langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada alis mata kanannya dan bengkak pada kepalanya," ungkapnya. 

Korban pun lalu membuat laporan penganiayaan itu ke Polres Tanjung Balai setelah kejadian di hari yang sama.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek ke lokasi kejadian. Namun, pelaku saat itu tidak berada di rumahnya ketika didatangi polisi.

Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/2021) siang, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku sedang berada di Pasar Suprapto, Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan berhasil menangkap pelaku.

Tersangka lantas langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga kini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan akibat perbuatannya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUH Pidana tentang penganiayaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com