LAMPUNG, KOMPAS.com- Berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepolisian setempat "mengebut" penanganan kasus, terhitung satu pekan sejak kedua tersangka ditangkap hingga proses pelimpahan berkas.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengonfirmasikan, berkas perkara sudah dilimpahkan pada pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
"Sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejari kemarin, hari Senin," kata Teddy saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dimakamkan, Keluarga Besar Minta Pendampingan Hotman Paris
Pelimpahan berkas itu untuk kedua tersangka yakni Erwinuddin alias E (38) dan putranya berinsial DW (17).
Teddy mengatakan semua tahapan penanganan kasus ini sudah dilakukan dengan berpedoman scientific crime investigation (SCI).
Menurut Teddy, penanganan kasus yang termasuk cepat, sekitar satu pekan, dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara maraton berbarengan dengan proses identifikasi serta autopsi jasad kelima korban.
"Sekarang kita masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait apakah berkas sudah lengkap atau masih perlu diperbaiki," kata Teddy.
Baca juga: Ayah dan Anak Bunuh Satu Keluarga di Lampung, Terkenal Suka Judi dan Mabuk
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kata Teddy, maka penyidik segera melimpahkan tahap dua yakni berkas dan kedua tersangka.
Diberitakan sebelumnya, keluarga besar Zainudin, korban pembunuhan satu keluarga di Way Kanan bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keluarga meminta agar tersangka E dihukum mati.
Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diterima Kompas.com dari Kepala Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Minggu (9/10/2022) siang.
Baca juga: Perebutan Warisan Jadi Motif Satu Keluarga di Lampung Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank
Dalam video itu perwakilan keluarga besar korban membacakan surat pernyataan terkait kasus yang menghebohkan publik tersebut.
"Kami keluarga besar almarhum Zainudin meminta kepada aparat penegak hukum agar menghukum Erwinuddin (tersangka E) dengan hukuman mati," kata Damheri, adik korban Zainudin, Minggu siang.
Keluarga besar korban menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi tersangka E dan anaknya DW atas kasus pembunuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.