MAGELANG, KOMPAS.com - Dua orang mahasiswa diduga menjadi korban penyimpangan seksual sesama jenis di Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku adalah mahasiswa setempat, yang aktif di kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untidar.
Sedangkan dua korban berasal dari universitas dari Aceh dan Samarinda.
Keduanya merupakan peserta Program Mahasiswa Merdeka (PMM) yang sedang mengikuti pertukaran mahasiswa di Untidar.
Baca juga: 4 Fakta Bunga Tabebuya di Magelang, Serasa Berjalan Menelusuri Negeri Sakura
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar, Giri Atmoko membenarkan peristiwa itu.
Pihak kampus telah memanggil ME dan meminta klarifikasi.
Giri menceritakan, kejadian ini terungkap ketika pihak Untidar mendapatkan laporan dari pengelola PMM di kampus dua korban.
"Dua mahasiswa itu menyampaikan ke pengelola PMM kampus masing-masing, selanjutnya menghubungi kami kalau telah mengalami penyimpangan seksual dilakukan oleh ME. Mereka dirangkul dan diraba-raba (saat tidur)," ujar Giri, kepada wartawan di Kampus Untidar Magelang, pada Kamis (6/10/2022) sore.
Saat diklarifikasi, lanjut Giri, ME mengakui perbuatannya tersebut. Namun, ME mengaku khilaf dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
ME juga telah menerima sanksi dicopot secara tidak hormat dari kepengurusan di BEM dan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi Untidar (Himadiktar).
"Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pengurus BEM dan Himadiktar," ujar Giri.
Pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang patut dijatuhkan terhadap ME, terlebih dia adalah mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.
Giri berujar telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menangani kasus ini.
"Kami tunggu hasil penanganan dari Satgas TPKS, bagaimana baiknya, selama ini belum. Kami juga latar belakang keluarga pelaku, yang berasal dari kalangan kurang mampu, kalau misalnya berhenti nanti efeknya panjang," papar Giri.