Salin Artikel

2 Mahasiswa Jadi Korban Penyimpangan Seksual Sesama Jenis di Magelang, Pelaku Dicopot dari BEM

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua orang mahasiswa diduga menjadi korban penyimpangan seksual sesama jenis di Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku adalah mahasiswa setempat, yang aktif di kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untidar. 

Sedangkan dua korban berasal dari universitas dari Aceh dan Samarinda.

Keduanya merupakan peserta Program Mahasiswa Merdeka (PMM) yang sedang mengikuti pertukaran mahasiswa di Untidar.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar, Giri Atmoko membenarkan peristiwa itu.

Pihak kampus telah memanggil ME dan meminta klarifikasi. 

Giri menceritakan, kejadian ini terungkap ketika pihak Untidar mendapatkan laporan dari pengelola PMM di kampus dua korban. 

"Dua mahasiswa itu menyampaikan ke pengelola PMM kampus masing-masing, selanjutnya menghubungi kami kalau telah mengalami penyimpangan seksual dilakukan oleh ME. Mereka dirangkul dan diraba-raba (saat tidur)," ujar Giri, kepada wartawan di Kampus Untidar Magelang, pada Kamis (6/10/2022) sore. 

Saat diklarifikasi, lanjut Giri, ME mengakui perbuatannya tersebut. Namun, ME mengaku khilaf dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

ME juga telah menerima sanksi dicopot secara tidak hormat dari kepengurusan di BEM dan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi Untidar (Himadiktar).

"Yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pengurus BEM dan Himadiktar," ujar Giri. 

Pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang patut dijatuhkan terhadap ME, terlebih dia adalah mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.

Giri berujar telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menangani kasus ini.

"Kami tunggu hasil penanganan dari Satgas TPKS, bagaimana baiknya, selama ini belum. Kami juga latar belakang keluarga pelaku, yang berasal dari kalangan kurang mampu, kalau misalnya berhenti nanti efeknya panjang," papar Giri.


Giri menceritakan, dugaan penyimpangan seksual sesama jenis ini terjadi di sebuah indekos pada 19 Agustus 2022.

Dua korban baru tiba dari daerah asalnya untuk mengikuti program PMM di Untidar Magelang.

Mereka dijemput oleh ME. ME kemudian berinisiatif mencarikan indekos karena saat itu sudah larut malam.

Sampai di tempat tujuan, saat keduanya tidur, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya. 

Ketua Himadiktar Adit Triyono menyatakan, pihaknya langsung melakukan rapat pengurus Himadikta begitu mendampat informasi kasus ini dari kampus.

Hasil rapat memutuskan pelaku diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik kampus. 

Keputusan ini sudahsesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Hikmadiktar.

"Pelaku sudah melanggar kode etik kampus maka kami memutuskan diberhentikan dari kepengurusan Humadiktar. Sebelum rapat pun kami sudah klarifikasi ke pelaku dan dia mengakuinya, jadi informasi dari kampus itu valid dan sudah dibenarkan oleh pelakunya," papar Adit. 

Adit mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan pelaku tergolong pelanggaran sedang, dengan sanksi yang dijatuhkan berupa pelarangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan kampus lainnya dalam jangka waktu tertentu. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/051300278/2-mahasiswa-jadi-korban-penyimpangan-seksual-sesama-jenis-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke