Giri menceritakan, dugaan penyimpangan seksual sesama jenis ini terjadi di sebuah indekos pada 19 Agustus 2022.
Dua korban baru tiba dari daerah asalnya untuk mengikuti program PMM di Untidar Magelang.
Mereka dijemput oleh ME. ME kemudian berinisiatif mencarikan indekos karena saat itu sudah larut malam.
Sampai di tempat tujuan, saat keduanya tidur, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya.
Ketua Himadiktar Adit Triyono menyatakan, pihaknya langsung melakukan rapat pengurus Himadikta begitu mendampat informasi kasus ini dari kampus.
Hasil rapat memutuskan pelaku diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik kampus.
Baca juga: Prabowo dan Muhaimin Bertemu 9 Kiai di Magelang Bahas Koalisi Pilpres 2024
Keputusan ini sudahsesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Hikmadiktar.
"Pelaku sudah melanggar kode etik kampus maka kami memutuskan diberhentikan dari kepengurusan Humadiktar. Sebelum rapat pun kami sudah klarifikasi ke pelaku dan dia mengakuinya, jadi informasi dari kampus itu valid dan sudah dibenarkan oleh pelakunya," papar Adit.
Adit mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan pelaku tergolong pelanggaran sedang, dengan sanksi yang dijatuhkan berupa pelarangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan kampus lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.