MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sebanyak 11 gas air mata dilontarkan 11 personel polisi pada kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Dari jumlah itu, delapan di antaranya ditembakkan ke arah tribune penonton.
Gas air mata itu, kata Sigit, dilepaskan untuk menghalau penonton di tribune agar tak turun ke lapangan. Sebelumnya, sejumlah penonton turun ke lapangan diikuti penonton lainnya.
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakan gas air mata," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Suporter Sumedang Gelar Aksi Solidaritas
"Terdapat 11 personel yang menembakan gas air mata, ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribune utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata mantan Kabareskrim ini.
Gas air mata itu lah yang mengakibatkan penonton panik dan berusaha meninggalkan stadion.
Sigit mengungkapkan, penonton yang berjejalan, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 tak bisa keluar karena pintu terkunci.
Menurut Kapolri, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu, malam itu tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.
Pasal itu, menyebutkan bahwa Steward harusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadium.
Kendala lainnya adalah, terdapat besi melintang setinggi 5 sentimeter yang mengakibatkan para suporter kesulitan untuk keluar.
"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," ujar Kapolri.
"Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala/thorak, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," tambah Sigit.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan
Dari temuan itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.