MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sebagian besar korban meninggal saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), mengalami asifiksia.
Adapun asfiksia adalah kondisi kekurangan oksigen pada tubuh yang salah satunya disebabkan karena menghirup zat kimia.
Sigit menuturkan, dari hasil penyidikan polisi, jatuhnya banyak korban setelah petugas pengamanan menembakkan gas air mata.
Menurut Sigit, gas air mata ditembakkan setelah banyaknya penonton turun ke lapangan usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya berakhir.
Gas air mata, kata Kapolri, dilepaskan untuk menghalau agar para penonton tidak turun ke lapangan.
Baca juga: Kapolri: 11 Personel Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan
Sebanyak 11 personel kepolisian menembakkan gas air mata. Di antaranya ke tribune penonton sebanyak delapan tembakan. Sementara tiga lainnya ke lapangan.
Kondisi inilah yang mengakibatkan penonton di tribune panik dan berupaya meninggalkan stadion.
"Penonton yang berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Menurut Kapolri, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu, malam itu tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.
"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," ujar Kapolri.
"Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," tambah Sigit.
Dalam insiden ini, sebanyak 129 suporter Arema FC dan dua orang polisi meninggal.
Baca juga: 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Soal Perintah Penembakan Gas Air Mata
Polisi pun menetapkan enam tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah, Direktur Utama Liga Indonesia Baru AHL; Ketua Pelaksana Pertandingan AH; Security Officer pertandingan SS; Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS; Danki III Brimob Polda Jatim; dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.