Bank BNI pun mengabulkan permohonan kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.650.000.000.
"Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan," imbuh Martinus.
Martinus menambahkan, JPU yang akan membuktikan perbuatan tersangka di persidangan nantinya berjumlah tujuh orang.
Baca juga: Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris
Tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah.
Mereka yaitu, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta dua orang mantan pimpinan bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.