Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN, Notaris di Pekanbaru Ditahan

Kompas.com - 06/10/2022, 15:37 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menahan seorang notaris seorang notaris bernama Dewi Farni Djafar (57).

Dewi ditahan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru.

Penahanan Dewi dilakukan, Rabu (5/10/2022), setelah dilakukan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Gerombolan Mafia Tanah di Lampung Ditahan Polisi, dari Notaris hingga Juru Ukur BPN

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan mengatakan, tersangka Dewi dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

"Alasan penahanan, yaitu meliputi aspek objektif dan subjektif," kata Martinus kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Martinus mengungkapkan, kasus yang menjerat notaris tersebut terjadi tahun 2008 silam.

Dalam kasus itu, terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp 23 miliar dan Rp 17 miliar.

Peran Dewi saat itu, diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.

Baca juga: Tiga Notaris Divonis Pidana Penjara, Kakak Nirina Zubir: Harusnya Lisensi Diambil

Itu atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp 23 miliar.

"Perbuatan yang dilakukan (Dewi), diduga melawan hukum dengan cara membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," jelas Martinus.

 

Bank BNI pun mengabulkan permohonan kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.650.000.000.

"Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan," imbuh Martinus.

Martinus menambahkan, JPU yang akan membuktikan perbuatan tersangka di persidangan nantinya berjumlah tujuh orang.

Baca juga: Usut Izin Prinsip Pembangunan Ritel di Ambon, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Notaris

Tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah.

Mereka yaitu, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta dua orang mantan pimpinan bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com