Salin Artikel

Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN, Notaris di Pekanbaru Ditahan

Dewi ditahan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru.

Penahanan Dewi dilakukan, Rabu (5/10/2022), setelah dilakukan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan mengatakan, tersangka Dewi dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

"Alasan penahanan, yaitu meliputi aspek objektif dan subjektif," kata Martinus kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Martinus mengungkapkan, kasus yang menjerat notaris tersebut terjadi tahun 2008 silam.

Dalam kasus itu, terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp 23 miliar dan Rp 17 miliar.

Peran Dewi saat itu, diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.

Itu atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp 23 miliar.

"Perbuatan yang dilakukan (Dewi), diduga melawan hukum dengan cara membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," jelas Martinus.


Bank BNI pun mengabulkan permohonan kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.650.000.000.

"Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan," imbuh Martinus.

Martinus menambahkan, JPU yang akan membuktikan perbuatan tersangka di persidangan nantinya berjumlah tujuh orang.

Tersangka Dewi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah.

Mereka yaitu, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta dua orang mantan pimpinan bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/153743578/diduga-terlibat-kasus-kredit-fiktif-bank-bumn-notaris-di-pekanbaru-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke