Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Blora Diduga Gunakan Uang Korupsi Dana Desa untuk Usaha Pribadi

Kompas.com - 05/10/2022, 19:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sriyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Jawa Tengah, terancam pidana empat tahun penjara. Pasalnya, Sriyanto diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan kades tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

"Kami mendakwakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Jatmiko menjelaskan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Sriyanto melakukan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa.

"Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.

Malahan, uang hasil korupsi dana desa tersebut malah digunakan untuk usaha pribadinya.

"Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan," ujar dia.

Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.

"Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri," terang dia.

Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 1,2 Miliar, Bapak dan Anak di Lampung Ditahan

Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com