MELAWAI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MN asal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kaimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas kepemilikan 25,4 kilogram sisik trenggiling basah.
Wakil Kepala Polisi Resor Melawi Kompol Asmadi mengatakan, MN disinyalir sebagai penampung sisik trenggiling dari warga untuk dijual kembali ke luar Kalbar.
Baca juga: Jual Beli 15 Kg Sisik Trenggiling, Pria Asal Pontianak Divonis 9 Bulan Penjara
“Anggota berhasil menangkap MM di sebuah indekos dengan batang bukti dua karung sisik trenggiling seberat 25,4 kg beserta timbangan,” kata Asmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
Asmadi mengatakan, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.
“Dari informasi tersebut langsung kita lakukan penindakan,” ucap Asmadi.
Asmadi mengeklaim, pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling ini terbesar yang pernah dilakukan di Melawi.
“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar sebagai saksi ahli,” ucap Asmadi.
Asmadi memastikn, pihaknya telah menahan dan memeriksa tersangka MN, dan dijerat Pasal 50 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tutup Asmadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.