Wakil Kepala Polisi Resor Melawi Kompol Asmadi mengatakan, MN disinyalir sebagai penampung sisik trenggiling dari warga untuk dijual kembali ke luar Kalbar.
“Anggota berhasil menangkap MM di sebuah indekos dengan batang bukti dua karung sisik trenggiling seberat 25,4 kg beserta timbangan,” kata Asmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
Asmadi mengatakan, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.
“Dari informasi tersebut langsung kita lakukan penindakan,” ucap Asmadi.
Asmadi mengeklaim, pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling ini terbesar yang pernah dilakukan di Melawi.
“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar sebagai saksi ahli,” ucap Asmadi.
Asmadi memastikn, pihaknya telah menahan dan memeriksa tersangka MN, dan dijerat Pasal 50 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tutup Asmadi.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/130238178/penjual-254-kg-sisik-trenggiling-di-melawi-kalbar-ditangkap-diklaim