MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pengusaha sarang burung walet dan pegawai swasta diamankan personel Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (12/2/2022).
Dari keduanya, petugas menyita 2,1 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, pengusaha sarang burung walet itu berinisial ASES dan pegawai swasta berinisial L.
Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial
Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap saat bertransaksi di Jalan Sidodadi, tepatnya di Komplek Perumahan Taman Pesona, Kecamatan Namu Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Penangkapan itu bermula saat ASES menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong gading melalui Facebook, kemudian diselidiki oleh Polda Sumut.
"Selanjutnya kita menerima limpahan berkas dari Polda Sumut. Barang buktinya, sisik trenggiling 2,1 kg dan satu paruh rangkong gading beratnya 120 gram. Tersangka ditahan di Mapolda Sumut," katanya saat ditemui di markas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul di Marendal pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Jual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading
Dikatakannya, tersangka ASES mendapat sisik trenggiling dan paruh rangkong gading itu dari seseorang di Aceh.
Warga Medan itu lalu menyebarkannya melalui Facebook, kemudian dihubungi oleh L untuk dibeli.
Selain mengamankan bagian tubuh satwa dilindungi itu, polisi juga mengamankan timbangan digital milik ASES.
Saat ini pihaknya masih mendalami riwayat kejahatan dari kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.