Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,2 gram, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 110.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (3) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.