MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang bandar narkotika jenis sabu, yakni AS (34) dan AZ (35), warga Kelurahan Turide Kota Mataram, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa (4/10/2022) malam.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengungkapkan, penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi sering menjadi tempat transaksi sabu.
"Pelaku ini memang licin, ini jaringan antar daerah, pelaku ini mengambil barang dari jaringan batam," kata Syarif dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Kurir Amatiran di Lampung Selundupkan 18 Kg Sabu-sabu Pakai Kaleng Kue
Syarif menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan sabu di dalam kotak busi motor dan sarung tangan.
"Saat kita geledah, pelaku ini sangat lihai menyembunyikan sabu, ada yang kita temukan di kaus tangan, ada yang di dalam kotak busi motor," ungkap Syarif.
Dua pelaku memiliki basis penjualan sabu yang berada di tiga kota yakni, Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
"Untuk para pelaku ini tidak menjual ke sembarangan orang, jadi mereka jual yang sudah benar-benar dia kenali," kata Syarif.
Baca juga: Mural Mataram is Love Jembatan Perdamaian Antara 3 Kelompok Suporter
Dari hasil introgasi kepolosan pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,2 gram, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 110.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (3) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.