"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Soal Kompor Listrik, Bupati Sragen Flashback Konversi Kompor Minyak ke Gas: Perlu Beberapa Tahun
Hasil olah TKP, ditemukan barang bukti, bongkahan batu cor, dan alat cangkul yang kondisi patah.
Lalu, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Dua ponsel untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.
Akibat dari perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.