LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang warga sebagai tersangka karena merusak dan membakar surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut.
“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/10/2022) siang.
Baca juga: Angkut Sapi Tanpa Dokumen, Pria Asal NTB Ditangkap Polisi di Manggarai
Enam orang lainnya, lanjut dia, kini masih diperiksa.
Enam orang itu masih berstatus sebagai saksi. Apabila dalam proses pengembangan dtemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan perusakan, mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” terangnya.
Baca juga: Rusak TPS dan Bakar Surat Suara Saat Pilkades, 12 Warga di Manggarai Barat Ditangkap
Ia menyebutkan, 6 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28), dan AJ (22). Mereka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.