Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Medan Gelontorkan Subsidi untuk 900 Unit Angkot

Kompas.com - 03/10/2022, 21:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga sempat berbincang dengan seorang pengemudi angkot.

Pada sesi bincang itu, pengemudi angkot mengajukan sejumlah pertanyaan dan ditanggapi langsung orang nomor satu di Pemkot Medan tersebut.

Baca juga: Bobby Sebut Penanganan Banjir Bisa Terkendala jika PSU Tak Diserahkan Pengembang ke Pemkot Medan

Subsidi untuk penumpang

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan bahwa, pascapengurangan subsidi BBM beberapa waktu lalu mengakibatkan pada kenaikan biaya operasi kendaraan.

Hal itu termasuk peningkatan tarif angkutan kota yang sebelumnya berkisar Rp 4.500 hingga Rp 5.000 menjadi Rp 6.500.

Kondisi tersebut, kata Iswar, dirasa sangat memberatkan dan menambah pengeluaran terhadap masyarakat Kota Medan, khususnya para penumpang angkutan kota.

“Untuk itu, Pemkot Medan memberikan subsidi kepada para penumpang dengan jumlah 5. 421.600 trip perjalanan dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 8 miliar,” tutur Iswar.

Subsidi tersebut, lanjut dia, akan disalurkan melalui 900 kendaraan yang tergabung dalam delapan perusahaan dan berada di 21 trayek tersebar di seluruh Kota Medan.

Baca juga: DAMRI Siapkan Trayek ke Pantai Sawarna, Tarif Rp 50.000

Adapun 21 trayek tersebut, kata Iswar, sudah merupakan pertimbangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dengan jajaran pengusaha angkutan, serta kesepakatan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Untuk sistem pembayaran bagi penumpang, ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Sibonas yang dapat diunduh melalui website https://bit.ly/dishubsibonas.

“Melalui aplikasi Sibonas, setiap penumpang harus melakukan scan barcode di stiker yang telah terpasang di angkutan kota yang dinaiki. Melalui scan itu, penumpang akan diberikan subsidi Rp 1.500 sehingga cukup membayar dengan tarif lama, yaitu Rp 5.000,” tutur Iswar.

Sementara itu, lanjut dia, subsidi Rp 1.500 yang diberikan akan masuk menjadi tagihan angkutan dengan penyaluran melalui perusahaan.

Bahkan, sebut Iswar, Dishub Kota Medan juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang ada lewat pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pihak penting, di antaranya Wakil Wali Kota (Walkot) Medan Aulia Rachman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan, serta para pengemudi angkot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com