LUMAJANG, KOMPAS.com - Pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifudin belum terealisasi. Padahal Anang mengajukan pengunduran diri sejak hampir tiga pekan lalu.
Terakhir, DPW PKB Jawa Timur menolak surat permohonan pengunduran diri yang diserahkan Anang. PKB beralasan, hafal pancasila tidak menjadi syarat untuk menjadi Ketua DPRD.
Dosen Administrasi Negara dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pengunduran diri Anang seharusnya sudah bisa diparipurnakan oleh pimpinan DPRD yang lain tanpa perlu menunggu keputusan partai.
Baca juga: Disebut Jadi Kandidat Terkuat Ketua DPRD Lumajang, Ini Tanggapan 3 Anggota Fraksi PKB
Menurutnya, konteks masalah di Lumajang adalah Ketua DPRD mengundurkan diri secara pribadi sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat (2) huruf b.
Sehingga, proses pengunduran dirinya sudah bisa diproses melalui paripurna untuk menjadi keputusan DPRD.
"Sebenarnya yang terjadi di Lumajang itu adalah mengundurkan diri secara pribadi yang memang itu menjadi haknya, maka harusnya sudah bisa dilakukan proses paripurna oleh pimpinan DPRD yang lain untuk memutuskan pengunduran dirinya diterima atau tidak oleh anggota dewan," kata Hermanto melalui sambungan telepon, Jumat (30/9/2022).
Hermanto menambahkan, jika anggota dewan menyetujui, proses selanjutnya baru melalui partai pengusung untuk mengirimkan rekomendasi calon pengganti.
Dewan hanya perlu melakukan paripurna untuk menyetujui usulan nama pengganti dari partai pengusung.
Menurut Hermanto, nama yang telah disetujui DPRD untuk berhenti masih bisa diajukan kembali oleh partai jika memang partai tersebut tidak menghendaki yang bersangkutan untuk berhenti.
"Proses melalui partai itu jika sudah ada keputusan pemberhentian dari DPRD dan itu sifatnya mengusulkan nama pengganti, nah itu yang kemudian diparipurnakan untuk disetujui oleh dewan," tambahnya.
Baca juga: DPW PKB Jatim Tolak Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.