MATARAM, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Is (43) dan SM (45) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut ditangkap bersama dua rekannya yakni LI (47) LH (54) yang masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Mataram Simpan Sabu di Buku Perpustakaan
Keempat pelaku tersebut ditangkap atas dasar informasi dari warga, kemudian dibekuk pada Kamis (29/9/2022) di Kelurahan Sekarbela, Mataram.
"Pasangan suami istri ini pemain besar, bisa kita sebut bandar, karena sekali ambil (beli) dai sampai setengah kilogram, sampai 1 kilogram," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022),
Baca juga: Ayah di Mataram Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun
Yogi menerangkan bahwa pasutri tersebut menjual sabu dengan sistem cash on delivery (COD) kepada pelanggannya.
"Jadi mereka marketing-nya, menjajakan ke pelanggan. Nah, kalau ada yang mau beli bisa dibayar dengan COD," kata Yogi.
Dalam 1 gram sabu yang dijualnya, komplotan bandar narkoba tersebut mendapatkan keuntungan Rp 300.000.
"Jadi harga 1 gram sabu dari tempat dia beli itu seharga 1 juta per gram, kemudian dia jual lagi dengan harga Rp 1,3 juta ke pengguna," kata Yogi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku yakni narkotika jenis sabu dengan berat 100,84 gram, alat isap bentuk bong, timbangan elektronik, dan uang tunai sebanyak Rp 430.000.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.