Salin Artikel

Suami Istri Jadi Bandar Sabu di Mataram, Menjual dengan Cara COD

Pasutri tersebut ditangkap bersama dua rekannya yakni LI (47) LH (54) yang masih memiliki hubungan keluarga.

Keempat pelaku tersebut ditangkap atas dasar informasi dari warga, kemudian dibekuk pada Kamis (29/9/2022) di Kelurahan Sekarbela, Mataram.

"Pasangan suami istri ini pemain besar, bisa kita sebut bandar, karena sekali ambil (beli) dai sampai setengah kilogram, sampai 1 kilogram," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam jumpa pers, Jumat  (30/9/2022),

Yogi menerangkan bahwa pasutri tersebut menjual sabu dengan sistem cash on delivery (COD) kepada pelanggannya.

"Jadi mereka marketing-nya, menjajakan ke pelanggan. Nah, kalau ada yang mau beli bisa dibayar dengan COD," kata Yogi.


Dalam 1 gram sabu yang dijualnya, komplotan bandar narkoba tersebut mendapatkan keuntungan Rp 300.000.

"Jadi harga 1 gram sabu dari tempat dia beli itu seharga 1 juta per gram, kemudian dia jual lagi dengan harga Rp 1,3 juta ke pengguna," kata Yogi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku yakni narkotika jenis sabu dengan berat 100,84 gram, alat isap bentuk bong, timbangan elektronik, dan uang tunai sebanyak Rp 430.000.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/113417278/suami-istri-jadi-bandar-sabu-di-mataram-menjual-dengan-cara-cod

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke