MATARAM, KOMPAS.com - A (47), seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memerkosa anaknya yang masih berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.
Kadek menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku memeluk dan memerkosa korban.
"Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kadek dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Viral, Video Muda-mudi Berciuman di Masjid Islamic Center Mataram, Ini Kata Pengelola
Korban sempat berteriak minta tolong, namun diancam akan dipukul oleh pelaku.
"Korban ini sempat berteriak minta tolong, namun pelaku malah mengancam mau pukul korban," untuk Kadek.
Korban sempat melawan lagi, namun kalah tenaga.
Baca juga: Sakit Hati karena Jalan ke Kediamannya Sempit, Pria Mataram Bakar Rumah Tetangga
"Korban sempat melawan lagi, namun pelaku memeluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.
Pelaku sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 2020. Sementara korban tetap tinggal bersama pelaku.
"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu, jadi pelaku dengan istrinya sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu. Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kadek.
Atas perbuatan ayahnya, korban mengalami rasa sakit pada kelaminnya.
Korban awalnya tidak berani bercerita kepada ibunya. Namun, karena rasa sakit yang dideritanya, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada bibinya.
Kemudian, sang bibi memberitahukan kepada ibu korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Dari hasil visum kami temukan ada luka baru di bagian sensitif korban. Pelaku sempat tidak mau mengaku melakukan pemerkosaan. Tapi kami sudah memiliki tiga alat bukti kuat. Baik dari hasil visum, pengakuan korban dan keterangan saksi," kata Kadek.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Kota Mataram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar," pungkas Kadek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.