Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Mataram Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun

Kompas.com - 27/09/2022, 20:50 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - A (47), seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memerkosa anaknya yang masih berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.

Kadek menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku memeluk dan memerkosa korban.

"Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kadek dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Viral, Video Muda-mudi Berciuman di Masjid Islamic Center Mataram, Ini Kata Pengelola

Korban sempat berteriak minta tolong, namun diancam akan dipukul oleh pelaku.

"Korban ini sempat berteriak minta tolong, namun pelaku malah mengancam mau pukul korban," untuk Kadek.

Korban sempat melawan lagi, namun kalah tenaga.

Baca juga: Sakit Hati karena Jalan ke Kediamannya Sempit, Pria Mataram Bakar Rumah Tetangga

"Korban sempat melawan lagi, namun pelaku memeluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.

Pelaku sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 2020. Sementara korban tetap tinggal bersama pelaku.

"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu, jadi pelaku dengan istrinya sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu. Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kadek.

Atas perbuatan ayahnya, korban mengalami rasa sakit pada kelaminnya.

Korban awalnya tidak berani bercerita kepada ibunya. Namun, karena rasa sakit yang dideritanya, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada bibinya.

Kemudian, sang bibi memberitahukan kepada ibu korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Dari hasil visum kami temukan ada luka baru di bagian sensitif korban. Pelaku sempat tidak mau mengaku melakukan pemerkosaan. Tapi kami sudah memiliki tiga alat bukti kuat. Baik dari hasil visum, pengakuan korban dan keterangan saksi," kata Kadek.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Kota Mataram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar," pungkas Kadek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

3 Mahasiswa Keroyok Temannya gara-gara Komentar di Medsos

Regional
Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Merapi Muntahkan Awan Panas, Dua Desa di Magelang Diguyur Hujan Abu

Regional
Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo 'Gemoy' Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo "Gemoy" Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Regional
Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Regional
Pengemis 'Elite' Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Pengemis "Elite" Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Regional
Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Regional
Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Regional
Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com