Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Mataram Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun

Kompas.com - 27/09/2022, 20:50 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - A (47), seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memerkosa anaknya yang masih berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.

Kadek menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, pelaku memeluk dan memerkosa korban.

"Saat korban sedang tidur pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kadek dalam jumpa pers, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Viral, Video Muda-mudi Berciuman di Masjid Islamic Center Mataram, Ini Kata Pengelola

Korban sempat berteriak minta tolong, namun diancam akan dipukul oleh pelaku.

"Korban ini sempat berteriak minta tolong, namun pelaku malah mengancam mau pukul korban," untuk Kadek.

Korban sempat melawan lagi, namun kalah tenaga.

Baca juga: Sakit Hati karena Jalan ke Kediamannya Sempit, Pria Mataram Bakar Rumah Tetangga

"Korban sempat melawan lagi, namun pelaku memeluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.

Pelaku sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 2020. Sementara korban tetap tinggal bersama pelaku.

"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu, jadi pelaku dengan istrinya sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu. Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kadek.

Atas perbuatan ayahnya, korban mengalami rasa sakit pada kelaminnya.

Korban awalnya tidak berani bercerita kepada ibunya. Namun, karena rasa sakit yang dideritanya, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada bibinya.

Kemudian, sang bibi memberitahukan kepada ibu korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Dari hasil visum kami temukan ada luka baru di bagian sensitif korban. Pelaku sempat tidak mau mengaku melakukan pemerkosaan. Tapi kami sudah memiliki tiga alat bukti kuat. Baik dari hasil visum, pengakuan korban dan keterangan saksi," kata Kadek.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Kota Mataram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar," pungkas Kadek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com