SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada dua pengacara di Kota Semarang. Dua pengacara tersebut bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keduanya terdaftar menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang. Ketua DPC Peradi Semarang, Luhut Sagala membenarkan jika ada dua anggota Peradi Kota Semarang yang ditangkap oleh KPK pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Baca juga: Kaget Yosep Parera Ditangkap KPK, Ketua RT: Pokoknya Tak Menyangka
"Iya benar Yosep Parera dan Eko Suparno," jelasnya saat ditanya soal anggota yang ditangkap KPK, Jumat (23/9/2022).
Luhut mengaku prihatin soal kasus penangkapan dua anggotanya. Apalagi Yosep Parera merupakan pengacara yang disegani oleh pengacara muda.
"Yosep Parera termasuk senior menjadi banch mark lawyer-lawyer muda di Semarang," ujarnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada para pengacara untuk tidak melakukan proses suap. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir di Semarang.
"Jangan sampai ada teman-teman advokat yang masih menjalankan seperti itu," harapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.
Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.