MAMUJU, KOMPAS.com - Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan beasiswa Manakarra.
Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu. Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.
Baca juga: Kepala Pegadaian UPC Brosot Diduga Korupsi Rp 4,9 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif
Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini.
Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan bahwa laporan tersebut kini telah ditelaah oleh petugas yang ditunjuk.
"Sudah ada klarifikasi dan permintaan data pada laporan tersebut," kata Amiruddin kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Amiruddin enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan tersebut.
"Pastinya kami belum bisa komentar lebih jauh, karena masih ranahnya petugas yang ditunjuk dan sifatnya masih tertutup," tandas Amiruddin.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Amir yang menjadi salah satu penerima dan diharuskan mengembalikan dana beasiswa menolak berkomentar.
Lukman berkata bahwa dia kini menyerahkan hal tersebut ke pihak penyelenggara beasiswa Manakarra tersebut.
"Saat ini saya lagi butuh konsentrasi mohon memaklumi kondisi saya saat ini," kata Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.