Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Ponselnya Dicuri, Nelayan di Mesuji Tembak Rekannya Sendiri

Kompas.com - 20/09/2022, 09:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengira ponselnya dicuri, seorang nelayan di Mesuji menembak rekannya sendiri. Korban lalu disuruh menceburkan diri dan ditinggal di tengah sungai.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menerangkan korban yang berinisial DR (30) warga Mesuji tidak mengalami luka.

"Korban tidak terkena tembakan dari pelaku SH, tetapi korban mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut," kata Pandra melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Dikira Babi Hutan, Pria di Langkat Tewas Tertembak Temannya Sendiri

Peristiwa penembakan itu terjadi di Sungai Way Mesuji pada Jumat (22/7/2022) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Menurut Pandra, pelaku SH kehilangan ponsel dan menuduh korban yang mencurinya.

Pada hari kejadian, pelaku menyuruh rekannya memanggil korban DR untuk menemuinya.

Korban yang saat itu berada di Dermaga Tanah Merah Mesuji lalu dijemput menggunakan perahu untuk menemui pelaku di tengah sungai.

Sesampainya di lokasi, pelaku yang sudah menunggu dengan perahunya menuduh korban telah mencuri ponsel dan meminta dikembalikan.

Korban yang merasa tidak mencuri membantah tuduhan tersebut.

"Pelaku yang sudah gelap mata langsung mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkannya ke arah perahu korban, dengan maksud menakut-nakuti korban," kata Pandra.

Korban yang sudah ketakutan lantaran ditembaki lalu disuruh menceburkan diri ke sungai.

"Korban lalu ditinggalkan di tengah sungai," kata Pandra.

Berdasarkan laporan, korban ditinggalkan mengapung selama lebih dari 15 menit di tengah sungai dalam keadaan gelap gulita.

Korban lalu dijemput dan dievakuasi oleh salah satu rekannya yang mengetahui peristiwa itu.

Dari penyelidikan polisi, pelaku SH diketahui kabur dan bersembunyi di KM 10, Blok 4, Kelurahan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap pada pekan lalu tanpa perlawanan.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Tak Sengaja Tembak Rekannya dengan Gas Air Mata Masuk Tempat Khusus

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancamannya pidana seumur hidup," kata Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com