LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengira ponselnya dicuri, seorang nelayan di Mesuji menembak rekannya sendiri. Korban lalu disuruh menceburkan diri dan ditinggal di tengah sungai.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menerangkan korban yang berinisial DR (30) warga Mesuji tidak mengalami luka.
"Korban tidak terkena tembakan dari pelaku SH, tetapi korban mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut," kata Pandra melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Dikira Babi Hutan, Pria di Langkat Tewas Tertembak Temannya Sendiri
Peristiwa penembakan itu terjadi di Sungai Way Mesuji pada Jumat (22/7/2022) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.
Menurut Pandra, pelaku SH kehilangan ponsel dan menuduh korban yang mencurinya.
Pada hari kejadian, pelaku menyuruh rekannya memanggil korban DR untuk menemuinya.
Korban yang saat itu berada di Dermaga Tanah Merah Mesuji lalu dijemput menggunakan perahu untuk menemui pelaku di tengah sungai.
Sesampainya di lokasi, pelaku yang sudah menunggu dengan perahunya menuduh korban telah mencuri ponsel dan meminta dikembalikan.
Korban yang merasa tidak mencuri membantah tuduhan tersebut.
"Pelaku yang sudah gelap mata langsung mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkannya ke arah perahu korban, dengan maksud menakut-nakuti korban," kata Pandra.
Korban yang sudah ketakutan lantaran ditembaki lalu disuruh menceburkan diri ke sungai.
"Korban lalu ditinggalkan di tengah sungai," kata Pandra.
Berdasarkan laporan, korban ditinggalkan mengapung selama lebih dari 15 menit di tengah sungai dalam keadaan gelap gulita.
Korban lalu dijemput dan dievakuasi oleh salah satu rekannya yang mengetahui peristiwa itu.
Dari penyelidikan polisi, pelaku SH diketahui kabur dan bersembunyi di KM 10, Blok 4, Kelurahan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap pada pekan lalu tanpa perlawanan.
Baca juga: Polisi Gorontalo yang Tak Sengaja Tembak Rekannya dengan Gas Air Mata Masuk Tempat Khusus
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancamannya pidana seumur hidup," kata Pandra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.