Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD Negeri di Pontianak Disegel Ahli Waris Tanah, Pemkot Lapor Polisi

Kompas.com - 19/09/2022, 23:51 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan membuat laporan polisi terkait penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 Kecamatan Pontianak Utara, oleh warga yang mengaku ahli waris tanah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kendati ahli waris mengeklaim gugatan atas tanah tersebut telah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, namun eksekusi lahan tidak bisa dilakukan secara pribadi.

"Tidak boleh semena-mena melakukan penyegelan, karena eksekusi harus melalui pengadilan," kata Edi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Warga Mengaku Ahli Waris Tanah Menyegel Sekolah Dasar Negeri di Pontianak

Terkait hal tersebut, Edi telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk membuat laporan polisi atas dugaan mengganggu ketertiban fasilitas publik.

"Kita laporkan ke polisi. Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses," ucap Edi.

Edi menegaskan, secepatnya segel akam dibuka untuk memastikan proses belajar mengajar tetap dilakukan.

“Sekolah tersebut sudah masuk aset Pemkot Pontianak, kita akan segerakan harus dibuka segelnya," tutup Edi.

Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto
Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah menyegel Sekolah Dasar Negeri 41, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Selain memasang rantai gembok di pagar, pihak ahli waris juga membentangkan spanduk, serta mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang membuka segel tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, M Atief Eko Paragawan mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan hingga hari ini tidak ada ganti rugi atas lahan seluas 1.200 meter per segi dari Pemkot Pontianak.

Menurut Arief, penyegelan ini bukan kali pertama, sebelumnya tahun 2020 juga dilakukan hal yang sama.

"Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, di mana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak," kata Arief kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Arief menerangkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan sejak tahun 2020 hingga ke Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris," tegas Arief.

Bahkan, terang Arief, pihaknya sudah dua kali berupaya bertemu dengan Wali Kota Pontianak namun tidak diterima.

Arief mengaku, pernah ada jawaban dari Pemkot Pontianak, di mana ahli waris ditawarkan tukar guling lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan lahan itu sudah dikuasai pihak lain.

"Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,"sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com