PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan membuat laporan polisi terkait penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41 Kecamatan Pontianak Utara, oleh warga yang mengaku ahli waris tanah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kendati ahli waris mengeklaim gugatan atas tanah tersebut telah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, namun eksekusi lahan tidak bisa dilakukan secara pribadi.
"Tidak boleh semena-mena melakukan penyegelan, karena eksekusi harus melalui pengadilan," kata Edi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Warga Mengaku Ahli Waris Tanah Menyegel Sekolah Dasar Negeri di Pontianak
Terkait hal tersebut, Edi telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk membuat laporan polisi atas dugaan mengganggu ketertiban fasilitas publik.
"Kita laporkan ke polisi. Urusannya tidak bisa semena-mena, harus ada proses," ucap Edi.
Edi menegaskan, secepatnya segel akam dibuka untuk memastikan proses belajar mengajar tetap dilakukan.
“Sekolah tersebut sudah masuk aset Pemkot Pontianak, kita akan segerakan harus dibuka segelnya," tutup Edi.
Baca juga: Sedang Bekerja, Tukang Bangunan Malah Berbuat Cabul terhadap 3 Siswa SD di Purwokerto
Sebelumnya, warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah menyegel Sekolah Dasar Negeri 41, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Selain memasang rantai gembok di pagar, pihak ahli waris juga membentangkan spanduk, serta mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang membuka segel tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, M Atief Eko Paragawan mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan hingga hari ini tidak ada ganti rugi atas lahan seluas 1.200 meter per segi dari Pemkot Pontianak.
Menurut Arief, penyegelan ini bukan kali pertama, sebelumnya tahun 2020 juga dilakukan hal yang sama.
"Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, di mana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak," kata Arief kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Arief menerangkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan sejak tahun 2020 hingga ke Mahkamah Agung.
"Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris," tegas Arief.
Bahkan, terang Arief, pihaknya sudah dua kali berupaya bertemu dengan Wali Kota Pontianak namun tidak diterima.
Arief mengaku, pernah ada jawaban dari Pemkot Pontianak, di mana ahli waris ditawarkan tukar guling lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan lahan itu sudah dikuasai pihak lain.
"Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,"sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.