BAUBAU, KOMPAS.com – Dua pelaku begal inisial AA (27) dan SN (18), yang sering beraksi di sekitar kawasan Palagimata, Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tak berkutik ditangkap polisi.
Kedua pelaku begal ini sering mengancam para korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
"Salah satu dari pelaku menodongkan pisau lipat dan membalik badan lalu mengeluarkan barang pribadinya," kata Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Sufriadi Beni, Senin (19/9/2022).
Peristiwa kriminal ini terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2022, di mana dua orang korban sedang duduk santai di pelataran Kantor Wali Kota Baubau di Palagimata.
Kemudian datang kedua pelaku mendekati para korban sambil menodongkan senjata tajam dan kemudian mengambil barang milik korban.
“Barang diambil dua buah telepon genggam milik korban,” ujar Sufriadi.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Murhum bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian menangkap kedua pelaku.
“(Keduanya) ditangkap di rumahnya masing-masing. Pisau lipat sementara masih dalam pencarian dan belum ditemukan,” ucap Sufriadi.
Saat ini kedua pelaku sedang kekurangan ruang di Mapolsek Murhum. Keduanya diancam pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman hukum 9 tahun subsider Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Cicilan Sepeda Motor, Pria Ini Berpura-pura Dibegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.