AMBON, KOMPAS.com- Bripka SA, anggota Polres Tual, Maluku yang melaporkan istrinya Ipda MP atas tuduhan perselingkuhan dengan dua anggota polisi sekaligus, ternyata juga dilaporkan oleh sang istri.
Bripka SA dilaporkan atas dua kasus sekaligus, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Perwira Polisi di Maluku yang Dipecat Disebut Berulang Kali Aniaya Warga
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif membenarkan bahwa Ipda MP yang bertugas di Polres Tual itu juga telah melaporkan suaminya Bripa SA atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.
“Suaminya (Bripka SA) juga dilaporkan oleh istrinya yang Polwan tersebut karena juga ada indikasi hubungan dengan wanita lain,” kata Latif kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan untuk kasus KDRT, Ipda MP telah melaporkan suaminya itu ke Polsek Baguala dan Polres Seram Bagian Barat.
Untuk kasus KDRT yang dilaporan ke Polsek Baguala saat ini masih dalam proses penyelidikan sedangkan untuk yang dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat sudah ada putusan hukum tetap.
Baca juga: Kapolda Maluku Sebut Anggota Polisi yang Laporkan Istrinya Selingkuh, Suka Mabuk dan Lakukan KDRT
Meski begitu Latif tidak menjelaskan secara detail putusan hukum atas kasus tersebut. Adapun untuk kasus dugaan perselingkuhan di laporkan ke Propam Polda Maluku.
Latif mengungkapkan, rumah tangga kedua suami istri yang saling lapor ini sudah bermasalah sejak lama. Keduanya tidak lagi harmonis dan sudah hidup pisah rumah.
“Saat ini keduanya sudah hidup terpisah dan tidak serumah lagi,” katanya.
Latif menambahkan Bripka SA juga diduga ringan tangan. Ia suka mabuk-mabukan di depan umum dan melakukan KDRT terhadap istrinya.
Adapun masalah yang dilaporkan Bripka SA ke polisi ternyata merupakan persoalan lama.
Bahkan, masalah tersebut sudah pernah mereka selesaikan secara kekeluargaan. Namun sekarang diangkat kembali oleh Bripka SA.
Baca juga: Kapolda Maluku Sebut Anggota Polisi yang Laporkan Istrinya Selingkuh, Suka Mabuk dan Lakukan KDRT
“Polda Maluku akan tangani persoalan ini secara proporsional dan seimbang sesuai fakta yang terjadi,” ungkapnya.
Meski begitu berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pasutri tersebut terindikasi bermasalah sehingga keduanya akan diproses secara hukum.
“Kita akan proses kedua-duanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sementara ini sedang didalami oleh Propam,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.