AMBON,KOMPAS.com - Seorang perwira Polda Maluku, Iptu TK alias Thomas dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Pemecatan dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).
Namun TK memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan komisi kode etik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohiorat mengatakan pemecatan terhadap TK telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Roem, TK sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan menganiaya masyarakat yang tidak bersalah.
"Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Roem kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Aniaya Karyawan Alfamidi, Perwira Polisi di Maluku Direkomendasikan Dipecat
Roem mengungkapkan anggota yang dipecat tersebut, kerap terlibat dalam banyak kasus pelanggaran berat.
Bahkan ada kasus yang dilakukan TK yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum.
Roem mengatakan, Polda Maluku sudah melalui tahapan-tahapan pembinaan mental dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.