SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nantinya, Perwali MBR itu akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat.
Sehingga, dalam Perwali MBR itu akan ada kriteria masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga miskin.
Dengan adanya perwali ini, Eri berharap, bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat itu bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR.
"Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya," kata Eri di Surabaya, Senin (19/9/2022).
Tentunya, lanjut Eri, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW.
Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.
"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp 4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tambahan orang dan sebagainya," tutur Eri.
Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya.
Selain itu, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD.
"Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar-benar keluarga miskin," kata Eri.
Baca juga: Bonek Rusak Stadion di Wilayah Lain, Wali Kota Surabaya: Mohon Maaf Bupati Sidoarjo...
Ia menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, Pemkot dipatok target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas jerat kemiskinan.
Karena target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan Pemkot dalam mengentaskan MBR.
"Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.